Bukti Hanya 7,6 Gram Sabu, Pengacara Koko Jhon Pertanyakan Tuduhan Bandar Narkoba

  • Bagikan
Harjana Hamna, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Koko Jhon. saat menggelar konferensi pers.

“Selama persidangan, dua saksi, Ilham dan Lukman, mencabut keterangannya karena merasa tidak sesuai dengan fakta. Mereka bahkan mengaku tidak mengenal Irvin Lewa dan hanya mengenal nama Muhammad Yunus,” ungkap Harjana.

Lebih lanjut, Harjana menjelaskan bahwa Muhammad Yunus adalah tersangka lain yang diduga memasok sabu dari seseorang bernama Dardak, yang kemudian dikaitkan dengan Koko Jhon. Namun, dalam persidangan, tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Koko Jhon dengan barang bukti atau jaringan narkoba tersebut.

Tim penasihat hukum lainnya, Syahban Sartono, menegaskan bahwa hingga sidang pembelaan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya adalah bandar narkoba. Ia juga mengkritik adanya penggiringan opini yang menyudutkan kliennya.

“Barang bukti yang dipakai dalam dakwaan adalah milik tersangka lain dan kemudian dimasukkan dalam kasus klien kami. Ini menimbulkan dugaan adanya konspirasi untuk menjatuhkan klien kami,” ujar Syahban.

Syahban menambahkan bahwa dalam pledoi pribadi yang dibacakan oleh Koko Jhon, ia mengutip adagium hukum yang menyebut bahwa fakta perbuatan harus lebih kuat dari tuduhan atau opini publik.

“Kami berharap persidangan ini berjalan adil sesuai dengan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau penggiringan opini,” tutupnya. (Isak/B)

  • Bagikan