JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Dua oknum kepala desa di Kabupaten Jeneponto hingga kini belum diberhentikan secara resmi dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kedua oknum kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Pappalluang, Muhammad Said, dan Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur.
Kepala Desa Pappalluang, Muhammad Said, telah dinyatakan secara sah menggunakan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021. Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto dalam putusan nomor 15/Pid.B/2022/PN.Jnp pada 25 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur, telah diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Bupati Jeneponto nomor: 100.3.3.2/24/2024. Pemberhentian sementara Mansur terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jeneponto Nomor: 770/426/Itkab/1/2023 tanggal 17 Januari 2023, hasil monitoring dan evaluasi Badan Pemerintah Desa (BPD) tahun 2021, serta aspirasi masyarakat tahun 2023. Mansur juga diduga menggadaikan mobil siaga desa untuk kepentingan pribadi dan sempat viral dengan kasus video call sex (VCS).
Belum dilakukannya pemberhentian resmi terhadap kedua oknum kepala desa ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan bahwa mereka mungkin dibekingi oleh kepentingan politik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, yang dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024) siang mengenai belum diberhentikannya kedua kepala desa tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) untuk Kepala Desa Pappalluang.
"Kami sudah menindaklanjuti aduan tersebut dengan rapat dan memanggil Camat Bangkala Barat serta kepala desa yang bersangkutan. Saat ini masih dalam proses PK di pengadilan, jadi kami wajib menunggu proses hukum sampai ada putusan inkrah," ujar Pj Bupati.
Mengenai Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur, Pj Bupati Jeneponto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan hakim karena Mansur saat ini tengah menjadi tersangka di Polda Sulsel.
"Proses hukum sebagai tersangka di Polda sedang berjalan, tetapi ini bukan kasus korupsi. Kami akan melihat putusan inkrah nanti apakah hakim memutuskan untuk memberhentikan atau tidak," jelas Junaedi Bakri.
Menanggapi dugaan bahwa kedua oknum kepala desa tersebut mungkin dilindungi untuk kepentingan politik Pilkada, Pj Bupati Jeneponto menegaskan bahwa jika ada bukti, hal tersebut dapat dilaporkan secara resmi.
"Jika ada bukti, laporkan saja. Saya komitmen untuk menindak tegas," tutup Pj Bupati. (Zadly)