Prof Zudan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas yang kerap terjadi selama Pilkada. “Pesan netralitas ini berlaku untuk ASN dan juga pegawai non-ASN,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk menghilangkan kecurigaan terkait netralitas pegawai pemerintah, terutama selama masa kampanye, pegawai seperti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlihat saat kampanye harus dilengkapi dengan surat tugas pengamanan.
“Mereka bisa saja dituduh tidak netral, tetapi selama mereka memiliki surat tugas, itu adalah bagian dari tugas pengamanan,” jelasnya.
Prof Zudan mengimbau agar para pegawai, baik ASN maupun non-ASN, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, terutama guru dan pegawai dengan status non-ASN. “Mari kita jaga kondusifitas agar Pilkada berjalan aman dan damai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pegawai pemerintah untuk saling memantau dan mencegah tindakan yang melanggar prinsip netralitas. “Misalnya, mengantar deklarasi, meminjamkan fasilitas kantor untuk tim sukses atau calon kepala daerah, termasuk menggunakan mobil dinas untuk kampanye, itu semua tidak diperbolehkan. Aturannya harus dipahami dengan baik,” tutupnya. (Abu/B)