MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah meluncurkan program beasiswa pendidikan yang ditujukan bagi anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Program beasiswa ini dapat diklaim bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang orang tuanya meninggal maupun mengalami kecelakaan kerja.
Program ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pelaksanaan program jaminan tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, program beasiswa ini telah memberikan manfaat signifikan bagi ahli waris para pekerja.
Di Kota Makassar sendiri, telah banyak manfaat beasiswa yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, lanjut I Nyoman, menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada peserta.
"Sudah banyak manfaat beasiswa yang BPJS Ketenagakerjaan bayarkan, dan merupakan bentuk manfaat nyata yang diterima ahli waris para pekerja," ujar I Nyoman.
Ia menyebut dengan adanya program ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi pekerja, baik yang bekerja dalam sektor formal maupun informal, untuk menghindari kekhawatiran terkait masa depan mereka.
"Itulah mengapa betapa pentingnya para pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nyoman Hary Sujana.
Maka dari itu dengan adanya program ini, I Nyoman berharap para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus tanpa harus terbebani.
"Dengan begitu para pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas," tutup I Nyoman.
Adapun sejumlah syarat untuk mengajukan klaim beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan yakni, dapat diterima oleh anak usia sekolah yang belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Klaim diberikan secara berkala untuk dua orang anak.
Sedangkan, untuk dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim beasiswa meliputi akta kelahiran anak, KTP, kartu keluarga, serta rapor atau transkrip nilai terakhir dari sekolah anak. Selain itu, diperlukan rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa.
Peserta harus menyertakan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, atau akta kematian. Jika ada, juga diperlukan surat wasiat atau surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, surat penetapan ahli waris dari pengadilan, atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian, diperlukan juga NPWP. Jika anak penerima beasiswa mengalami kecelakaan kerja, mereka harus melampirkan Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam setelah kejadian, beserta kronologis kejadian dan presensi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Sasa/B)