TMS, Tim Trisal-Ome Ome Tempuh Jalur Mediasi

  • Bagikan
Trisal-Akhmad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) melakukan langka mediasi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Trisal Tahir, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Juru bicara Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Haedar Djidar mengaku, saat ini pihaknya akan melakukan mediasi. Proses mediasi tersebut akan berlangsung selama dua hari kerja.

"Langkah yang pertama kami lakukan melakukan mediasi, sesuai diatur perbawaslu nomor 2 tahun 2020. Kalau melihat aturan setelah tiga hari diterimanya hari kerja itu baru dilakukan mediasi atau musyawarah," kata Haedar Djidar saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Senin (16/9/2024).

Mantan Komisioner KPU Palopo ini, mengaku masih akan memperjelas terlebih dahulu soal alasan KPU menyatakan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat. Sebab dalam berita acara yang diumumkan tidak dijelaskan secara detail soal apa yang menjadi penyebab Trisal-Ome TMS.

"Kalau ada keterangan yang berbeda atau pejabat saya kira itu pendapat mereka, dan saya menganggap teman-teman KPU  harus betul teliti dan berhati-hati, yang mana keterangan-keterangan yang ingin dijadikan dasar untuk MS TMS kan pasangan calon," ucapnya.

Soal, Ijazah yang diduga menjadi penyebab pasangan tersebut dinyatakan TMS, Haedar Djidar menyebutkan itu menjadi kewenangan pengadilan yang memutuskan sah atau tidaknya ijazah tersebut.

"Yang menentukan sah atau tidak satu ijazah itu putusan pengadilan, sehingga kami berkeyakinan jika ijazah tersebut asli," jelasnya. (Fahrul/B)

  • Bagikan