TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Pasca tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pembersihan APK di tempat-tempat terlarang.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan, melakukan pendampingan pembersihan APK secara serentak di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 24 September 2024.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Kelurahan/Desa, serta didampingi unsur pengamanan dari Polri dan TNI.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, saat ditemui menjelaskan bahwa keterlibatan Polri bertujuan untuk memastikan proses pembersihan APK oleh Bawaslu berlangsung aman dan tertib.
"Personel Polres Tana Toraja dalam kegiatan ini hanya bertugas melakukan pengawalan, pendampingan, dan pengamanan, agar kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan," ujar AKBP Malpa pada Rabu, 25 September 2024.
Diketahui, kegiatan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 119/VI/2023/Setda, tertanggal 16 Juni 2023, tentang penertiban pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul/bendera, dan media sejenis yang mengganggu keindahan serta ketertiban umum.
APK harus diturunkan sebelum masa kampanye, kecuali APK di posko pemenangan. Pembersihan dilakukan setelah seluruh pemangku kepentingan terkait melaksanakan rapat koordinasi.
Berdasarkan pantauan, proses pembersihan APK berlangsung aman dan tertib, yang merupakan bentuk kesiapan Polres Tana Toraja dalam mengawal setiap tahapan Pilkada, guna menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan kondusif. (Cherly)