MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman, memberikan klarifikasi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sejumlah proyek pembangunan fasilitas kampus. Prof. Sufirman, bersama tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Prof. Sufirman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, bersama tiga lainnya: mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding; mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Hanafi Ashad; dan Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri, putra Prof. Basri Modding.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Prof. Sufirman membantah terlibat dalam kasus penggelapan dana proyek pembangunan videotron di Pascasarjana UMI Makassar, yang menjadi salah satu dari empat proyek yang dilaporkan ke Polda Sulsel.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak terlibat seperti yang diberitakan. Saat saya diperiksa, saya dikaitkan dengan proyek videotron," ujar Prof. Sufirman pada Rabu (25/8/2024), menyangkal pernyataan dari pihak Polda Sulsel.
Meski membantah keterlibatannya, Prof. Sufirman mengakui bahwa proyek videotron memang diproses melalui dirinya ketika ia menjabat sebagai Asisten Direktur II UMI pada tahun 2021. Peran utamanya, menurutnya, hanya sebatas administrasi dan pengajuan proyek ke pimpinan universitas.
"Proyek videotron tersebut saya proses ketika masih menjabat sebagai Asisten Direktur II. Tugas saya adalah menangani administrasi, keuangan, serta pengembangan sarana dan prasarana," jelas Prof. Sufirman.