Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri

  • Bagikan

TANGERANG, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan “Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri terhadap Peningkatan Kinerja Kemenkumham” yang diadakan oleh Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Biro Hukerma) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI, bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Village Karawaci.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang pada Rabu (25/09). Dalam sambutannya secara daring, Hantor mengatakan kerjasama antar lembaga merupakan instrumen yang harus dilakukan di dalam rangka mengoptimalisasi tugas dan fungsi (tusi) Kemenkumham dan juga memperkuat mitra kerjasama sebagai upaya memecahkan solusi yang dihadapi untuk mewujudkan pelayana publik.

“Dalam rangka optimalisasi kinerja pemerintah guna mencapai tujuan pembangunan nasional, diperlukan relasi dengan berbagai stakeholder melalui pembentukan kerjasama sebagaimana diamanatkan dalam pesan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada apel Bersama awal 2024, yaitu Perkuat Sinergi yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Sinergi Kemenkumham yang Berdampak,,” kata Hantor.

Lebih lanjut Hantor katakan pelaksanaan kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 28/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja, dimana kerjasama yang dilakukan dimulai dari tahap perencanaan, koordinasi, hingga terbentuknya sinergitas dan kolaborasi antara lembaga untuk mencapai tujuan bersama.

“Adapun bentuk sinergitasnya melalui penyusunan Memoriam of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik di Unit Eselon I maupun di Kantor Wilayah dan Satuan Kerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Hantor menghimbau kepada seluruh peserta selaku operator pengelola aplikasi Penyimpanan Publikasi dan Kerjasama (P2MA) untuk dapat memahami dan mengimplementasikan mekanisme pelaksanaan kerjasama dalam negeri dengan mempedomani Permenkumham No 14/2023 Tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kemenkumham.

Mengakhiri amanatnya, Hantor menyampaikan 5 (lima) pesan Menkumham Supratman Andi Agtas diantaranya:

  1. Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat;
  2. Bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai SOP, Hati yang Tenang dan Tanggung Jawab;
  3. Jadikan Pekerjaan sebagai Ibadah;
  4. Berikan Kontribusi Terbaik untuk Organisasi;
  5. Kolaborasi, Sinergi dan Integrasi.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat meberikan wawasan dan pemahaman, serta dapat meningkatkan kerjasama dan kinerja di dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) khsusnya di bdiang pengelola kerjasama,” tutup Hantor.

Sementara itu, Ketua Pokja Kerjasama Dalam Negeri Biro Hukerma Sejen Aman Budi Manduro dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerjasama sekaligus memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait MoU dan PKS kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham.

“Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang merupakan Pimpinan dan Para Operator Pengelola P2MA dari masing-masing Unit Eselon I dan Kanwil se-Indonesia. Selama 3 (hari) ke depan, seluruh peserta akan mendapatkan materi yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Kerja Sama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro,” jelas Aman.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Menurutnya dengan adanya implementasi kerjasama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dituangkan dalam naskah MoU dan PKS, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas dan kolaborasi dengan setiap stakeholder pada saat melaksanakan tusi di dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil Taufiqurrakhman menugaskan Kepala Subbagian Humas RB TI Meydi Zulqadri dan Pranata Humas Ahli Pertama Daniel Orlando untuk mengikuti kegiatan ini secara langsung di lokasi. (*)

  • Bagikan