Tujuh OPD Pemprov Sulsel Belum Capai Target Realisasi Dana Transfer Pusat

  • Bagikan
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana transfer pusat untuk lebih fokus dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran.

Jufri mengungkapkan bahwa dari 16 OPD Pemprov Sulsel yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, masih terdapat tujuh OPD yang belum mencapai target realisasi 75 persen pada triwulan (TW) III tahun anggaran ini.

"Masih ada tujuh OPD yang realisasinya rendah, dan mereka diminta untuk lebih fokus," ujar Jufri Rahman kepada Rakyat Sulsel, Senin (30/9/2024).

Menurut Jufri, setiap OPD telah ditargetkan untuk merealisasikan anggaran minimal 25 persen pada TW I, 45 persen pada TW II, dan 75 persen pada TW III. Namun, meskipun sudah mencapai TW III, tujuh OPD masih belum memenuhi target tersebut.

Untuk mengevaluasi kinerja penyerapan anggaran, Jufri baru-baru ini menggelar rapat monitoring bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel yang diikuti oleh seluruh OPD pengelola dana transfer pusat.

"Kami melakukan evaluasi terhadap OPD yang serapannya kurang dari 75 persen dan mendengarkan kendala yang mereka hadapi," jelas Jufri.

Jufri menambahkan, salah satu penyebab keterlambatan serapan anggaran adalah belum diterimanya dana transfer dari pemerintah pusat. Terkadang, dana transfer tertunda karena adanya kesamaan program dengan daerah lain yang belum mendesak, sehingga transfer dana baru dilakukan setelah program di daerah tersebut selesai.

Jufri juga menjelaskan bahwa ada tiga asas dalam pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia: desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Beberapa program yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah seringkali disertai dengan dukungan biaya operasional, namun pemerintah daerah harus melaporkan progres pengerjaan kepada pusat.

"Program dari pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada daerah didukung biaya operasional, dan pemerintah daerah wajib melaporkan progres pengerjaan kepada pusat," tutupnya. (Abu/B)

  • Bagikan