BKD Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Tiga Oknum Pegawai Bapenda Sulsel

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan pelanggaran netralitas oleh tiga orang aparatur sipil negara (ASN)  lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dipanggil oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Selasa (1/10/2024).

Kata dia,  meski tidak menyampaikan hasil klarifikasi dari tiga oknum ASN Lingkup Pemprov Sulsel itu, para terduga itu sudah menghadap ke pihak BKD Sulsel. “Kita sudah panggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, dan itu sedang kita dalami,” tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk penentuan pemberian sanksi yang secara khusus untuk ASN itu akan berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP)  94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri.

Untuk informasi,  PP tersebut mengatur tentang larangan ASN dan hukuman, baik hukuman disiplin ringan  dengan teguran lisan sampai hukuman disiplin berat dengan pemberhentian secara tidak terhormat.  

Ibu Ani sapaan akrabnya mengutarakan, pihaknya juga menunggu hasil pendalaman dari pihak Bawaslu. “Kami juga menunggu pendalaman dari pihak Bawaslu Sulsel,” ujarnya.

Ia mengutarakan, pendalaman itu akan dilakukan berdasarkan hasil pengakuan dari oknum ASN itu, apakah dengan sengaja melakukan publikasi menyatakan dukungan terhadap salah satu calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengajak orang lain dan sebagainya atau photo tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan ada oknum yang sengaja menyebar luaskan.

“Kita dalami kan kita tidak bisa langsung memutuskan, semua ada aturannya” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Gubernur Sulsel, prof Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya netralitas ASN baik lingkup Pemprov Sulsel maupun ASN seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.

“Para ASN jaga netralitas, jangan semarang menyebarkan foto dan tidak boleh membuat kebijakan untuk salah satu calon. ASN wajib menjaga etika sebagai ASN dan sesuai Panca Prasetya korpri,” kuncinya. (Abu/B)

  • Bagikan