JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Selasa, 1 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan tanggung jawab ASN dalam menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam acara tersebut, ikrar bersama dibacakan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sudarminto. Ikrar ini disaksikan oleh Forkopimda, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pelaksana, serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Ikrar tersebut memuat empat poin penting:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pilkada 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman terhadap ASN dan masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menghindari berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang tidak etis.
Penjabat Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai bagian dari integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
“Semua kandidat adalah putra-putra terbaik Jeneponto. Karena itu, netralitas ASN harus dijunjung tinggi. Jika terbukti melanggar, akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ASN untuk menghindari keberpihakan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial. "Jangan memihak. Kita harus objektif, bebas dari konflik kepentingan, adil, bebas intervensi, dan bebas pengaruh. Hindari membuat postingan, komentar, atau bergabung dalam grup pemenangan salah satu pasangan calon di media sosial," tegas Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi mengajak seluruh ASN, termasuk Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Puskesmas, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya, untuk memberikan ruang demokrasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mencermati visi dan misi para pasangan calon.
Deklarasi ini diakhiri dengan penandatanganan papan deklarasi oleh pejabat yang hadir sebagai simbol komitmen ASN Kabupaten Jeneponto dalam mendukung demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Harapannya, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas serta menjaga stabilitas dan keadilan selama Pilkada berlangsung. (Zadly)