Tim Hukum DIAMI Kawal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Bagi-Bagi Hadiah

  • Bagikan
Tim Hukum DIAMI Kawal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tim hukum pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto-Azhar Arsyad, yang diwakili oleh Prawidi Wisanggeni, saat ini mengawal dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dugaan pelanggaran berupa bagi-bagi hadiah yang melibatkan kader Partai NasDem.

“Laporan yang kami ajukan terkait perbaikan laporan 01, menyangkut dugaan bagi-bagi hadiah melalui akun TikTok DPW NasDem Sulsel. Di sana terlihat jelas foto Ketua DPW NasDem Sulsel serta foto pasangan calon nomor urut 02,” ujar Prawidi Wisanggeni saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (1/10/2024).

Prawidi berharap Bawaslu dapat menelusuri lebih lanjut terkait nominal hadiah yang dibagikan. Menurutnya, pembagian barang dengan nilai di atas Rp1 juta sudah termasuk pelanggaran pemilu.

“Pembagian uang di atas Rp100 ribu juga sudah melanggar aturan pemilu. Di sinilah peran Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Ketua DPW NasDem, Rusdi Masse, sebagai objek utama dalam laporan.

“Karena terpampang jelas di akun TikTok tersebut, baik Ketua DPW maupun pasangan nomor urut 02. Selain itu, kami juga melaporkan admin akun TikTok tersebut, karena tidak mungkin Ketua DPW yang mempostingnya langsung,” ungkap Prawidi.

Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa tangkapan layar dari akun TikTok DPW NasDem Sulsel saat siaran langsung terkait proses pengundian hadiah. “Selain itu, kami juga melampirkan nomor telepon admin akun yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Prawidi mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah disampaikan, meskipun kasusnya telah viral.

“Kami sudah melakukan investigasi bersama Gakkumdu. Temuan kami semakin memperkuat dugaan tersebut. Saat ini, kami hanya menunggu tindak lanjut dari laporan kami. Syukurlah, laporan tersebut sedang diproses,” pungkasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan