MAKASSAR, RAKSUL – Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadi, Muhatzhir Muh Hamid, dan Abbas, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diajukan oleh Junaid pada 27 dan 30 September 2024.
Junaid menjelaskan, laporan ini berawal dari kesalahan dalam proses upload dokumen yang seharusnya dilakukan pada 30 September, di mana ada beberapa penambahan dalam kronologi kejadian.
"Laporan ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo, terutama terkait perubahan status calon Trisal Tahir, yang awalnya berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat)," ujar Junaid pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Junaid, pasangan calon Trisal Tahir sebelumnya berstatus TMS pada saat verifikasi berkas pencalonan. Namun, status tersebut berubah menjadi MS belakangan ini. Ia menyebut bahwa dokumen yang menjadi dasar laporan adalah berita acara (BA) dan surat keputusan KPU, yang hanya ditandatangani oleh tiga komisioner teradu, sementara dua komisioner lainnya tidak menandatanganinya.
Junaid mengaku belum melakukan konfirmasi ke KPU mengenai keputusan yang menetapkan Trisal Tahir sebagai calon. Namun, ia merasa berita acara dan surat keputusan tersebut sudah cukup untuk melaporkan kasus ini ke DKPP.
"Sudah ada laporan ke Bawaslu yang menuju ke ranah pidana, yang dilaporkan oleh Pak Sulaiman. Sementara saya mengejar aspek etiknya," jelas Junaid.
Junaid menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif pribadi, tanpa arahan dari pihak lain. Sejak awal, ia memang berencana melaporkan kasus ini ke DKPP jika KPU Palopo meloloskan Trisal Tahir sebagai calon.