JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Kasus dugaan korupsi terkait pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 terus berkembang, dengan sejumlah fakta baru yang mulai terungkap.
Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, selain adanya dugaan praktik jual beli alat-alat pertanian yang terkait dengan pokir anggota DPRD, beberapa oknum anggota dewan juga diduga memanfaatkan anggaran pokir untuk kepentingan pribadi.
“Saya sarankan untuk dicek saja, ada oknum yang menggunakan pokir untuk membangun sumur bor di kebun pribadinya, dan jumlahnya bukan hanya satu, tetapi lebih dari itu,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pada tahun anggaran 2022, terdapat sebanyak 35 pokir untuk pengadaan sumur bor dengan anggaran sebesar Rp5.005.500.000. Sementara, untuk tahun 2023, terdapat 8 pokir dengan anggaran sebesar Rp1.268.000.000.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, kepada Rakyat Sulsel, Senin (7/10/2024), menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 anggota DPRD Jeneponto periode 2019-2024 serta 4 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Jeneponto terkait pokir tersebut.
“Sampai saat ini, sudah ada sepuluh anggota dewan dan empat OPD yang kami periksa,” ujar AKP Syahrul Rajabia.
Sebelumnya, persoalan pokir DPRD Jeneponto juga sempat mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersamaan dengan masalah pengelolaan aset Pemkab Jeneponto. Pokir DPRD diduga tidak sejalan dengan program yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten. (Zadly)