MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa pelantikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Menurut Prof. Zudan, pelantikan tersebut telah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui rekomendasi DPRD Sulsel. "Saya hanya mengikuti aturan yang ada," ujar Zudan saat diwawancarai oleh Rakyat Sulsel, Rabu (9/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel, dalam hal ini Gubernur, hanya menjalankan tugas administratif dalam pelantikan. Nama-nama komisioner yang akan dilantik telah ditetapkan melalui proses yang dilakukan oleh DPRD Sulsel. "Jadi, peran gubernur sifatnya administratif, hanya memberikan SK sesuai dengan peraturan KPI," tambahnya.
Prof. Zudan juga menekankan bahwa keputusan yang diambil oleh DPRD Sulsel dalam pemilihan komisioner KPID harus dihormati sebagai bagian dari proses penetapan. "Substansi pemilihan sepenuhnya adalah wewenang DPR, dan kita menghormati keputusan tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, masa jabatannya sebagai Pj Gubernur dimulai setelah proses seleksi Komisioner KPID Sulsel berlangsung.
Pelantikan tujuh komisioner KPID Sulsel periode 2024-2027 akan berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu (9/10/2024).
Komisioner yang akan dilantik antara lain Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe. Nama-nama tersebut telah diumumkan oleh Komisi A DPRD Sulsel, 5 Mei 2024 lalu. (Abu/B)