MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa istri dan anak dari owner Pallubasa Serigala resmi ditutup pada Senin (14/10/2024).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan kasus tersebut, penegakan hukum diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Menurut Kapolrestabes, syarat-syarat restorative justice telah terpenuhi, baik secara formil maupun material, termasuk syarat-syarat khusus dan umum.
"Surat kesepakatan damai antara keluarga korban dan pelaku sudah disetujui," jelas Ngajib.
Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban jiwa dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dengan demikian, perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 25 September 2024 dinyatakan selesai melalui restorative justice,” ujar Ngajib pada Senin (14/10/2024).
Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dipilih karena dianggap memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan H. Al Qadri Chaerudin (36), owner Pallubasa Serigala, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Layang AP Pettarani pada 10 Oktober 2024.
Kecelakaan tersebut menewaskan istri Chaerudin, Hj. Nurjannah (35), dan putranya yang berusia 7 tahun berinisial MF. (Abu/B)