JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. '
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya larangan menikah di hari libur setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan informasi yang salah. Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur, tetap diperbolehkan," kata Anna Hasbie, Minggu (13/10/2024), di Jakarta.
Anna menjelaskan, meskipun KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, hal ini tidak berlaku bagi penghulu. Penghulu tetap dapat bertugas di luar kantor KUA di luar hari kerja sesuai dengan kebutuhan pasangan yang menikah.
"Yang libur itu kantor KUA, bukan petugas penghulu. Jadi, masyarakat tetap bisa melangsungkan pernikahan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, selama syarat-syarat pernikahan terpenuhi," tambah Anna.
Kemenag juga menegaskan bahwa pencatatan pernikahan sudah diatur dengan baik dalam peraturan yang berlaku, dan lembaga ini berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Anna juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap merasa tenang dalam merencanakan pernikahan di luar KUA.
Ke depan, Kemenag akan terus melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat tidak salah memahami aturan yang ada. (fajar online)