WAJO RAKYATSULSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo bersama BPJS Ketenagakerjaan membangun kerja sama sinergis untuk pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman antara Pemkab Wajo dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar terkait perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Claro Makassar pada Senin, 14 Oktober 2024.
Penjabat (Pj.) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan inisiatif positif untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan petugas ad hoc dari KPU dan Bawaslu, serta keluarganya, jika terjadi kondisi tak diinginkan.
"Hal ini sangat penting, mengingat pengalaman sebelumnya di mana beberapa petugas kelelahan hingga jatuh sakit atau meninggal. Apa yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan kelangsungan hidup keluarga petugas," ujar Andi Bataralifu.
Ia juga berharap fasilitas jaminan tersebut tidak perlu digunakan, namun langkah ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga kesejahteraan para petugas ad hoc.
"Kerja sama ini diharapkan membawa kebaikan dan menjadi amal ibadah bagi kita semua," tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Pj. Bupati Wajo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Asisten 1 Setda Kabupaten Wajo, Kabag Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ketua Bawaslu, Sekretaris KPU, dan Kesbangpol. (*)