Selain itu, terdapat enam OPD yang sudah memiliki tanda tangan elektronik namun belum melakukan aktivasi, lalu tiga OPD dengan status ekpayer, dan 12 OPD yang sama sekali belum memiliki tanda tangan elektronik.
Padahal, kata Aulia, sosialisasi aplikasi Srikandi telah dilakukan sejak tahun 2022. Di mana, pendampingan terus dilakukan sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Sementara itu, Dinas Kearsipan mengapresiasi OPD yang sudah aktif menggunakan aplikasi Srikandi, seperti Disdukcapil yang menjadi pengguna terbesar, diikuti oleh Dinas Kearsipan, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Dinas Perpustakaan. Serta, dua kelurahan yakni Kelurahan Manggala dan Kelurahan Labakkang.
Maka dari itu, Aulia mengimbau agar OPD yang belum mengaktifkan tanda tangan elektronik untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Lebih lanjut, Aulia juga menjelaskan fungsi lain dari aplikasi Srikandi ini dapat melakukan disposisi surat dari dinas lain atau kementerian.
Berdasarkan data dari Diskominfo Makassar, Aulia menyebutkan untuk aktivitas penggunaan aplikasi Srikandi sejak Januari 2024, untuk total surat yang masuk mencapai 6.884 dan surat keluar sebanyak 6.764.
Dari jumlah tersebut, hanya 284 surat yang telah didisposisikan, dengan total aktivitas mencapai 13.932 surat.
" Jadi misalnya ada beberapa OPD yang menerima surat dari luar Pemkot Makassar tapi tidak ditindaklanjuti karena OPD tersebut belum menggunakan Aplikasi Srikandi," tutup Aulia. (Shasa/B)