Maksimalkan Anggaran, Pjs Wali Kota Makassar Dorong Percepatan Pencairan SPD

  • Bagikan
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, saat ditemui di Balai Kota Makassar, pada Senin (21/10).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis meminta agar Surat Penyediaan Dana (SPD) organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar segera dicairkan.

Pasalnya, kondisi tersebut membuat penyerapan anggaran oleh OPD tidak maksimal.

Diketahui, sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Makassar mengeluhkan kesulitan dengan pencairan SPD.

"Ini juga berkaitan dengan serapan anggaran karena rata-rata OPD keluhkan sudah siap serap anggaran tapi ketika minta SPD belum tersedia, sehingga menyebabkan serapan anggaran kita tidak maksimal," ujar Arwin, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (21/10).

Meski begitu, Arwin menegaskan untuk tidak sepenuhnya menyalahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar atas keterlambatan pencairan SPD.

Sebab, menurut Arwin, pemberlakuan SPD itu baik dalam rangka manajemen kas dan pengendalian pengeluaran keuangan agar lebih tertib dan menjaga akuntabilitas.Maka dari itu, Arwin mendorong agar BPKAD Kota Makassar lebih cermat dalam melihat kebutuhan anggaran OPD.

Ia meminta agar tidak semua pengajuan SPD ditahan dan memilah prioritas yang harus segera dicairkan. Utamanya, kebutuhan mendesak seperti gaji dan tunjangan kinerja pegawai (TPP).

"Saya dorong BPKAD untuk mencermati mana yang prioritas, seperti gaji dan TPP, itu kita prioritaskan. Ada juga program yang masih bisa ditunda, itu yang kita kesampingkan. Harus cermat, mana yang bisa dapat SPD, mana yang tidak," jelas Arwin.

Lebih lanjut, Arwin menyebut pihaknya sedang memeriksa kondisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk memastikan kekuatan anggaran Pemkot Makassar.

"Ini baru saya mau lihat, RKUD kita di posisi berapa. Kalau cukup kuat dan mampu membayarkan program yang mengajukan permintaan SPD, kenapa tidak kita percepat," tutup Arwin. (Shasa/B)

  • Bagikan