MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Laporan ini diajukan oleh Akbar yang dibuktikan dengan tanda terima laporan dengan nomor laporan 565/01-23/SET-02/X/2024, diterima L Gede Bagas Wanda.
Akbar melaporkan Komisioner Bawaslu Bulukumba ke DKPP terkait ketidakpuasan terhadap kinerja dan tindakan Bawaslu yang dianggapnya tidak profesional dan berpotensi akan merugikan salah satu pasangan calon.
Akbar menuding adanya intervensi dari pihak tertentu yang mempengaruhi independensi Bawaslu dalam mengawasi proses kampanye dan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Kami merasa Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak bertindak adil dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang telah kami sampaikan. Ada dugaan bahwa beberapa laporan sengaja diabaikan, sementara pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak diproses sebagaimana mestinya," ujar Akbar.
Laporan resmi ke DKPP ini diajukan dengan harapan agar lembaga tersebut melakukan investigasi terhadap kinerja komisioner Bawaslu Bulukumba dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak dalam setiap proses pemilihan.
"Sistem demokrasi yang sehat harus dijaga dengan integritas. Jika Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah tidak independen, maka proses pemilu akan berjalan dengan cacat. Kami meminta DKPP untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abu Bakar menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu selalu siap sewaktu waktu ketika dilaporkan kode etik penyelenggara Pemilu," singkat Bakri Abubakar. (Fahrullah/B)