Bersama Tim Pendamping Hukum, Warga Kabuloang Polisikan Perusahaan Tambang

  • Bagikan
Warga Kabuloang melaporkan perusahaan PT Pole Maju Mineral Mandiri di Polda Sulawesi Barat.

"Pada hal kita ketahui bersama penerbitan IUP WIUP itu prosesnya sangat panjang sesuai syarat dan mekanisme yang telah di atur oleh perundang undangan, termasuk surat pernyataan dari warga selaku pemilik lahan  dan rekomendasi dari Kepala desa setempat, Namun semua itu tak mampu mereka tunjukkan baik dari perusahaan maupun dinas," kata Iman, Selasa (28/10/24).

Imanuddin mengaku sudah ada tiga kali gelar rapat mulai dari  pemerintah desa hingga ke Provinsi pihak  perusahaan pun tidak mau hadir dan tak mampu menunjukkan satupun dokumen terkait syarat penerbitan badan hukum yang telah miliki pihak perusahaan,  jadi kami menduga kuat penerbitan badan hukum tersebut Cacat prosedural .

"Kami sangat bingung, kenapa pihak perusahaan dan dinas yang terkait tidak mampu menunjukkan satupun  dokumen sebagai syarat untuk penerbitan IUP WIUP sabagai badan Hukum saat kami meminta," jelasnya. (Sudirman)

  • Bagikan