Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pengedar Jaringan Internasional, Pengembangan Kasus Narkotika di Sulsel Berlanjut

  • Bagikan
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan, saat menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Polrestabes Makassar terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkotika internasional meskipun telah berhasil menangkap enam tersangka dengan barang bukti senilai Rp 50 miliar.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa meskipun penangkapan telah dilakukan, pihaknya masih akan melanjutkan pengembangan kasus ini.

Menurutnya, modus operandi para pelaku ini adalah mengirim narkotika dari Surabaya menggunakan jasa ekspedisi yang dikendalikan melalui beberapa jaringan.

Dari enam tersangka yang ditangkap, empat di antaranya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di beberapa wilayah Indonesia.

“Penangkapan ini tidak akan berhenti di enam orang tersangka ini saja. Kita akan terus mengembangkan kasus ini lebih jauh,” ujarnya kepada Rakyat Sulsel.

Irjen Yudhiawan menekankan pentingnya mengantisipasi peredaran narkotika karena dampak buruknya terhadap generasi muda.

Ia berkomitmen menekan penyalahgunaan narkotika dengan tuntas. “Selama masih ada permintaan, barang ini akan terus datang, dan kita akan melakukan segala upaya untuk menghentikannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mayoritas tahanan di Lapas Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar merupakan kasus narkotika. “Hampir 90 persen tahanan kita didominasi kasus narkotika,” ungkapnya.

Enam tersangka yang telah ditangkap juga akan dihadapkan pada proses pengembangan kasus pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana tindak kejahatan narkotika termasuk salah satu predikat crime. “Semua hasil kejahatan bisa dirampas oleh negara,” ujarnya.

Penangkapan pertama terhadap jaringan ini dilakukan pada 8 Oktober 2024, disusul penangkapan kedua pada 11 Oktober di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, dan terakhir pada 18 Oktober 2024.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 30 kilogram sabu-sabu dan 8.229 butir pil ekstasi jenis Mephedrone. (Abu/B)

  • Bagikan