MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melakukan kajian terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo yang meminta agar penetapan Trisal Tahir sebagai calon walikota di gugurkan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami akan kaji terlebih dahulu," kata ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin kepada Rakyat Sulsel.
Diketahui Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi tersebut pada Senin 28 Oktober kemarin. Irwandi Djumadin yang pastinya sebelum masa batas waktu berakhirnya dia selesaikan.
"Yang jelas sebelum batas waktu tujuh hari, kami akan bersikap terkait rekomendasi bawaslu tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU jika Trisal tidak memenuhi syarat.
"Intinya kan calon (Trisal) tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidak benar. Jadi kami meminta untuk mengubah peterpan calon," kata Khaerana.
Bahkan kata dia ini merupakan temuan dari, bukan laporan. "Sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan untuk merekomendasikan (Trisal TMS)," ucapnya.
Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin. "Kalau berdasarkan peraturan 7 hari," jelasnya. (Fahrullah/B).