Terkait penanganan pengaduan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar juga memberi apresiasi atas inisiatif BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. Sebagai peserta JKN, dirinya juga merasakan perbaikan layanan dari tahun ke tahun
“Saya sudah menggunakan antrian online dan datang sesuai dengan waktu dimana saya mau mendapat giliran layanan. Kalau dulu, isu yang paling banyak adalah perbedaan layanan antara pasien BPJS (JKN) dengan Non BPJS (JKN). Bedanya mulai dari senyumnya, makanannya dan obatnya. Nah, itu sekarang perbedaannya sudah tidak,” ujarnya.
Ismu menilai hal tersebut merupakan buah hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Menurutnya, Ombudsman juga akan bertindak untuk pencegahan maladministrasi dengan memantau dan memastikan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk aksesibilitas informasi dan penyelesaian pengaduan.
“Secara substansi, pengaduan untuk sektor kesehatan berada di nomor 12 dan sektor jaminan sosial berada di nomor 17. Ombudsman merekomendasikan pengembangan sistem pengaduan dan layanan informasi yang lebih terstruktur, mempercepat respons, dan meningkatkan kecepatan penyelesaian masalah dengan membangun call center yang lebih andal,” ungkapnya. (Andi Nurhikma/B)