Tim Hukum INIMI-DIA Tuding Irwan Adnan Tak Netral

  • Bagikan
Tim Hukum pasangan calon Walikota Makassar dan calon Gubernur Sulsel, Inimi-Dia, memberikan keterangan pers soal dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kamis (31/10/2024).

MAKASSAR,RAKYATSULSEL — Tim Hukum pasangan calon walikota Makassar Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi dan calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad (Inimi-Dia), Ahmad Riyanto, menuding adanya dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Dirinya menyebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Irwan R Adnan, diduga melakukan intervensi dengan mengarahkan sejumlah lurah untuk mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel di Pilkada Serentak 2024.

"Tapi yang jelas Ada dugaan kami, Pj Sekda menggunakan orang orang nya untuk melakukan penekanan kepada lurah-lurah di Kota Makassar. Saya yakini itu ada," tegas Ahmad Riyanto, saat konferensi pers di Pilkada Serentak, Kamis (31/10/2024).

Riyanto menyebut Irwan Adnan melalui orang-orang kepercayaannya mengintimidasi dengan menghubungi beberapa lurah. Ia menduga intimidasi yang dilakukan oleh Irwan Adnan kepada para lurah menggunakan cara yang nilainya tidak etis.

"Polanya lurah-lurah yang ada, ditelpon oleh Pj Sekda.Jadi menekan lurah-lurah itu, bahwa ada yg lebih jauh lagi untuk mengarahkan memilih pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Makassar tertentu," ujar Ahmad Riyanto.

Ahmad Riyanto mencontohkan dengan dugaan seperti dengan menyebarkan tangkapan layar laporan polisi (LP) ke media sosial. Dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut di kalangan lurah.

"Bukti intimidasinya adalah berupa tangkapan layar laporan polisi yang sengaja di unggah ke media sosial sehingga bisa menjadi konsumsi publik dan ini cukup bisa mempengaruhi bahwa (lurah) bisa ditersangkakan dengan laporan polisi. Kenapa bisa LP keluar ke mana mana," terangnya.

Ia pun menyebut Bawaslu Sulsel harus menjelaskan proses hukum terkait laporan polisi yang beredar di publik tersebut.

Tujuannya, agar publik tidak salah paham dan mengira pelanggaran pemilu bisa langsung berujung pidana.

"Seharusnya Bawaslu harus menjelaskan kepada publik kenapa bisa laporan polisi itu keluar ke mana mana (tersebar). Mereka harus menjelaskan kalau itu merupakan bagian dari tahapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tutup Ahmad Riyanto. (Shasa Anastasya/B)

  • Bagikan