MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir akhirnya buka suara mengenai dugaan ijazah palsu miliknya yang digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024. Trisal Tahir membantah ijazah paket C yang dia gunakan adalah palsu.
"Saya tambahkan, It's clear a mistake, (itu jelas sebuah kesalahan), ya, cari sendiri," jawab Trisal Tahir, usai mengikuti Debat Publik Pilwalkot Palopo di Hotel Gammara Makassar, Minggu (3/11/2024).
Begitu juga saat ditanyakan mengenai keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo yang sempat menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Pilkada karena penggunaan ijazah yang diduga palsu itu. Kasus tersebut turut menyeret tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
Meskipun akhirnya kasus tersebut dinyatakan kadaluwarsa oleh Tim Gakkumdu Palopo dan Bawaslu Sulsel ikut menghentikan proses penyelidikan laporannya dengan alasan kasus tersebut tidak bisa diproses lagi karena telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu Palopo.
"Tidak ada masalah," ujar Trisal Tahir merespons dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, meskipun kasus dugaan pelanggaran Pilkada Trisal Tahir telah selesai, namun masalah lainnya kembali muncul. Bawaslu Palopo kembali menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo.
Dalam suratnya rekomendasi tersebut, Bawaslu Palopo meminta agar Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan sebaiknya didiskualifikasi sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024. (isak pasa'buan/B)