MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyiapkan kotak penyimpanan headphone atau HP pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 27 November 2024 nanti.
Hal tersebut selaras dengan adanya aturan bagi pemilih untuk membawa HP ke dalam bilik suara pada saat melakukan pencoblosan atau di saat menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024. Penegasan larangan tersebut disampaikan untuk menjaga asas Pilkada berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
"Dalam aturan begitu (dilarang bawa HP ke bilik suara). Yang kami khawatirkan karena salah satu asas pemilu (pilkada) kan rahasia, dikhawatirkan kalau dia bawa HP dia foto surat suara yang sudah dicoblos, itukan bisa jadi m melanggar asas kerahasiaan," kata anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat diwawancara, Selasa (5/11/2024).
Menurut Saiful, adanya aturan larangan membawa HP ke dalam bilik suara salah satunya adalah untuk memproteksi pemilih dari berbagai tekanan. Di mana, bisa jadi ada dari pihak tertentu untuk membuktikan bahwa pemilih tersebut memilih apa yang diinstruksikan atau apa yang telah diperjanjikan dengan pemilih.
"Bisa jadi (ada intervensi), tetapi dasarnya adalah semangat asas pemilu kita yang luber dan jurdil. Tindakan melanggar kerahasiaan itu adalah pelanggaran dan itu bisa berkonsekuensi pada pelanggaran-pelanggaran yang melanggar asas itu," sebutnya.
Saiful mengatakan pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya juga dilarang. Di mana larangan ini dituangkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa Ketua KPPS yang ada di setiap TPS wajib mengingatkan akan adanya larangan membawa HP ke dalam bilik suara. Peringatan ini disampaikan sebelum berlangsungnya pemungutan suara.
"Kita belum liat ini dalam PKPU terbaru bagaimana karena kita masih tunggu. Tapi kalau yang (PKPU) lalu itu dilarang bawa HP ke dalam bilik suara," ungkap Saiful.
Meski ada larangan, Saiful tidak menjelaskan apa saja konsekuensi hukumnya jika pemilih kedapatan membawa atau memotret kertas suara di dalam bilik suara.
Namun masalah membawa HP ke dalam bilik suara diketahui didasarkan pada Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun, denda maksimal Rp12 juta. Sanksi pidana dan denda ini juga dikenakan pada seseorang yang memfoto atau merekam di bilik suara.
"Yang ada di undang-undang memberitahukan pilihan kepada orang lain itu bisa pidana, aturannya di undang-undang. Jadi memberitahukan pilihan terutama pendamping pemilih tidak boleh. Jadi tidak boleh memberitahukan pilihan karena itu melanggar asas kerahasiaan," ujar Saiful.
Saiful menyarankan KPU Sulsel sebagai pelaksana teknis dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 agar menyiapkan kotak tempat penyimpanan HP Pemilih di TPS nantinya.
Saiful kembali mempertegas, bahwa bukan melarang pemilih membawa HP ke TPS melainkan hanya melarang pemilih membawa HP ke dalam bilik suara saat menyalurkan hak pilihnya.
"Kita liat konsepnya KPU, kan dia yang mengatur. Kita pernah sampaikan ke KPU, bisa tidak ada kotak atau kardus di siapkan di atas meja tempat pendaftaran, sebelum pemilih masuk ke bilik suara dititip dulu itu HP, misalnya. Jadi sebenarnya bukan membawa HP-nya yang dilarang, yang dilarang adalah memberitahu pilihan itu. Tapi kan kadang ada orang iseng, saat mencoblos kita tidak tau apa maksudnya dia foto setelah dia coblos. Itu yang tidak kita inginkan," pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B)