MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo akan melakukan kajian terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mengubah berita acara penetapan calon Wali Kota Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome).
Bawaslu Palopo sebelumnya merekomendasikan bahwa pasangan yang diusung Gerindra-Demokrat tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tanggapan dari KPU terkait rekomendasi tersebut. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
"Kami akan mengkaji dan meneliti terlebih dahulu. Yang pertama kami telaah adalah apakah penggunaan Pasal 133 sebagai dasar tindak lanjut yang digunakan KPU Palopo sesuai dengan rekomendasi yang kami berikan sebelumnya," ujar Ardiansah saat dikonfirmasi, Rabu (06/11/2024).
Ia menambahkan bahwa dalam proses pengkajian ini, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Sulawesi Selatan untuk memperoleh arahan dan tanggapan pimpinan terkait.
Ardiansah menjelaskan, Bawaslu Palopo pada dasarnya menghormati langkah yang diambil KPU dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam untuk memastikan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wali Kota Trisal, yang berkaitan dengan persyaratan sebagai calon dan dokumen pembuktian yang diperlukan.