Warga Rangas Gugat, PT Panorama Mamuju Sejahtera Diminta Segera Lunasi atau Kembalikan Lahan Warga

  • Bagikan
Sejumlah warga Kelurahan Rangas mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan persoalan lahan miliknya

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Sejumlah pemilik lahan di Rangas bersama pendamping hukumnya mendatangi kantor kelurahan Rangas untuk melakukan mediasi terkait dengan sengketa lahan dengan perusahaan properti  PT Panorama Mamuju Sejahtera.

Dimana, lahan yang disengketakan tersebut berada di Jalan Pattana Endeng , Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, dengan luas lahan sekira 15 hektar.

Kuasa Hukum warga dari LBH Tombak Keadilan, Imanuddin mengatakan, sengketa lahan tersebut kurang lebih 11 tahun yang lalu. Dimana, pada tahun 2014 lalu, pihak perusahaan PT Panorama Mamuju Sejahtera telah melakukan proses pembayaran uang muka (tanda jadi) kepada pemilik tanah sebanyak Rp 300 juta, dengan total harga sekira Rp900 juta.

Namun hingga kini pelunasan tanah warga tersebut tak kunjung diselesaikan. Pihaknya juga meminta agar dalam waktu ini pihak perusahaan dalam hal ini Pak Kokoh sebagai penanggung jawab PT Panorama Mamuju Sejahtera agar segera hadir di Mamuju, Sulbar ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami beri deadline satu pekan kepada direktur perusahaan tersebut yang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk segera hadir di Mamuju dan menyelesaikan perkara ini sesuai Akta Notaris perjanjian perikatan jual beli antara pemilik lahan dengan PT Panorama Mamuju Sejahtera,” tegas Imanuddin, Kamis (7/11/24).

Ia juga menegaskan apabila ini tidak di tanggapi dan indahkan, maka pihaknya bersama Tim Pendamping Hukum akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata .

Sementara itu, Lurah Simboro, Syarifuddin, mengatakan hasil daripada pertemuan ini, pihaknya akan menyurat ke  PT Panorama Mamuju Sejahtera untuk hadir dan menyelesaikan masalah ini.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah memberikan titik terang bahwa Pak Kokoh (PT Panorama Mamuju Sejahtera) dalam waktu dekat ini harus dihadirkan, dengan diberikan waktu satu minggu,” jelas Syarifuddin saat di wawancarai sejumlah Wartawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pihak PT.Panorama Mamuju Sejahtera (Pak Kokoh) hadiri, pihak kelurahan akan kembali melakukan rapat atau mediasi ulang. (Sudirman)

  • Bagikan