MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 30 November mendatang.
Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba mengungkapkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ia menjelaskan, pembahasan terkait indikator perhitungan upah berlangsung alot di kementerian.
Sehingga, dirinya belum bisa memastikan formula untuk perhitungan UMK 2025. Apakah akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau tidak.
"Kementerian belum menerbitkan aturan baru. Saya belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap digunakan atau tidak karena diskusi di kementerian masih alot," kata Nielma pada Kamis, (14/11).
Namun, Nielma mengatakan salah satu indikator yang masuk pada perhitungan upah baik UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Menjadi faktor pengalih (inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari menentukan UMK dan UMP itu sudah ada tetapi regulasinya belum," terang Nielma.
Sementara itu, UMP Sulsel dijadwalkan akan diumumkan lebih dulu pada 21 November, sebelum penetapan UMK Makassar pada 30 November.
"Tanpa juknis dari pusat, kami tidak dapat menetapkan UMK. UMP Sulsel dulu (lebih cepat diumumkan) baru kemudian UMK Makassar, tidak bisa ditetapkan UMP kalau tidak ada rujukan dari pemerintah pusat," tutup Nielma. (Shasa/B)