SINJAI, RAKYATSULSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menggelar jumpa pers terkait hasil penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2024 di Ruang Rapat Bawaslu, Kamis, (14/11).
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Sentra Gakumdu Bawaslu dan perwakilan Panwaslu Kecamatan.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muh. Arsal menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini menangani 10 dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN maupun oknum Kepala Desa.
"Enam kasus merupakan temuan Bawaslu dan empat kasus merupakan laporan,"ujarnya.
Terkait dengan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, kata Arsal telah diproses namun hanya dua kasus yang memenuhi unsur pidanan pemilu.
"Dari 10 kasus yang kami tangani, delapan kasus kami alihkan undang-undang lainnya karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu yang jadi kewenangan Bawaslu dan dua kasus telah dan sedang diproses dugaan pidana pemilu,"jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa dua kasus pelanggaran pemilu yang diproses adalah kasus oknum kades dan ASN di Kabupaten Sinjai.
"Soal oknum Kades yang menghadiri kampanye Paslon putusannya telah inkrah. Sementara Kasus ASN Sekretariat Daerah sudah tahap I di Kejaksaan Negeri Sinjai,"jelasnya.