Tunggu Regulasi Kemenaker, KSBSI Sulsel Usulkan Kenaikan UMP Hingga 10 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi UMP

Yakni, Judicial review 21 poin penting terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai inkonstitusional. 

Dengan adanya putusan ini, maka aturan lama seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi berlaku. Pemerintah pun segera mengeluarkan regulasi baru terkait penetapan UMP.

"Inikan lagi terjadi kekosongan hukum jadi kalau mengacu ke peraturan yang lama (PP 51 ) itu bisa mencapai 10 persen," terang Andi Mallanti. 

Oleh karena itu, Andi Mallanti menyebut pihaknya tengah menunggu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait regulasi untuk menjadi formula dalam menetapkan UMP Sulsel 2025. "Kita sedang menunggu peraturan Kemenaker," tutup Andi Mallanti. (Shasa/B)

  • Bagikan