WAJO, RAKYATSULSEL – Ketua DPRD Wajo mendapat alokasi anggaran makan minum sebesar Rp300 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Sekretaris DPRD Wajo, Sainal Hayat, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi Ketua DPRD yang tinggal di rumah jabatan.
"Iya, hanya Ketua DPRD karena rumah jabatan disediakan untuk beliau. Anggaran itu berlaku untuk satu periode anggaran APBD 2024," jelas Sainal, Selasa (19/11/2024).
Anggaran makan minum tersebut ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah terkait.
"Belanja rumah tangga ini diatur sebagai bagian dari penunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pimpinan DPRD. Besarannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, yaitu Rp25 juta per bulan termasuk pajak," tambahnya.
Meski demikian, Sainal menyebutkan bahwa perabot rumah jabatan, seperti gorden dan perlengkapan lainnya, masih menggunakan fasilitas lama.
"Belum ada penggantian perabot. Untuk anggaran 2025, pembahasannya masih dalam proses," ungkapnya.
Berbeda dengan Ketua DPRD, dua Wakil Ketua DPRD Wajo, yakni Andi Muhammad Rasyadi (Wakil Ketua I) dan Andi Merly Iswita (Wakil Ketua II), tidak mendapatkan rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan sebesar Rp6.375.000 per bulan.
"Tidak ada rumah jabatan untuk wakil. Mereka hanya mendapatkan tunjangan perumahan," jelas Sainal.
Selain itu, ketiga pimpinan DPRD Wajo, yakni Ketua DPRD Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, juga mendapatkan sejumlah fasilitas seperti rumah dinas, ruang pribadi di gedung DPRD, dan kendaraan dinas yang akan digunakan selama lima tahun masa jabatan mereka.
Anggaran dan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan DPRD Wajo selama masa jabatan mereka. (*)