Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,6 Juta Rokok Ilegal dan 398 Liter Miras

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Parepare, melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris), minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) ilegal dan makanan minuman impor ilegal.

Dalam pemusnahan tersebut hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare Muh Husni Syam, unsur Forkopimda, dan 5 Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Bea Cukai Parepare, yang digelar di Pelabuhan Nusantara, Selasa (19/11/2024).

Kepala Kantor PPBC TMPC Parepare, Dawny Marbagio menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode bulan Oktober 2023 s.d bulan Oktober 2024 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.

"Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara, " Jelas Dawny.

Dawny menyebut, pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.648.420 (Satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.250.122.100 (Dua Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah), tembakau iris sebanyak 110.000 (Seratus Sepuluh Ribu) gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 30.250.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

" Sementara Minuman Mengandung Etil Alkohol / Minuman Keras ilegal sebanyak 398,15 Liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 46.163.000 (Empat Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupaih), serta Makanan Minuman Impor Ilegal sebanyak 8.093 (Delapan Ribu Sembilan Puluh Tiga) gram dengan nilai barang sebesar Rp 2.257.129 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Seratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), " sebutnya.

Perkiraaan total kerugian negara lanjut Dawny mengungkap, sebesar Rp. 1.577.768.847 (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn HT.

"Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun, berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya, " tandasnya. (Yanti)

  • Bagikan