"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta," paparnya.
Selanjutnya kasus TPPO eksploitasi seksual, sebut kapolda, ada 32 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan tersangka, 20 orang laki-laki dan tujuh perempuan diduga berperan sebagai penghubung mucikari.
Barang bukti yang disita uang tunai sebanyak Rp15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom. Korbannya sebanyak 41 orang, terdiri dari perempuan dewasa 31 orang dan anak perempuan di bawah umur (16-17) tahun 10 orang, diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"Modus operasinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran antara Rp300 ribu sampai Rp 5 juta. Dan setelah terjadi kesepakatan, maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati," tuturnya.
Pasal yang sangkakan terhadap pelaku, TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider pasal 296 KUHPidana.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan saudara, keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan dan tidak mudah terpengaruh ajakan dari orang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah serta iming-iming gaji besar.
Jika masyarakat mendapatkan adanya informasi terkait TPPO, kapolda menyarankan agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Isak/B)