Waspada Kampanye Terselubung

  • Bagikan
Cakada berstatus petahana kembali menjabat usai cuti

Terlebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru disebutkan setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

"Bila ada yang offside (melakukan pelanggaran) , tentu perlu penegakan hukum yang tegas dari pengawas pemilu. Semua pihak juga harus terlibat untuk memastikan Pemilukada berjalan jujur, adil dan demokratis tanpa ada penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.

Sementara itu, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 21 November.
Demonstrasi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk memperpanjang masa cuti para kepala daerah yang mengikuti konstestasi pilkada, atau menjadi kandidat calon kepala daerah sebagai petahana.

Koordinator aksi, Syamsul Bahri Majjaga menyampaikan kepada Pj Gubernur Sulsel untuk memperpanjang masa cuti Danny Pomanto selaku walikota yang sedang mengikuti konstestasi pilkada.

“Kami mendesak kepada Pj Gubernur Sulsel untuk memperpanjang masa cuti Walikota Makassar sebagai bentuk penyelamatan demokrasi di Sulsel dan Kota Makassar,” kata Syamsul.

Menurutnya, aspirasi mereka sejalan dengan penyampaian Kemendagri saat RDP dengan DPR RI, yang ingin mengkaji ulang masa cuti kepala daerah yang sedang mengikuti Pilkada.

"Selain dari penyampaikan Kemendagri, banyak aspirasi masyarakat dan tokoh akademisi yang meminta agar kepala daerah yang mengikuti Pilkada, untuk diperpanjang masa cutinya sampai tahapan pencoblosan selesai. Itu sebagai bentuk keadilan,” kata dia.

Dia menambahkan, aspirasi ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan demokrasi di Sulsel, khususnya Makassar. Menurutnya, kepala daerah yang habis masa cutinya sebelum pencoblosan dikhawatirkan menggunakan kewenangan yang bisa menguntungkan pribadinya sendiri.

“Jadi dengan tegas kami sampaikan kepada pemerintah, Pj Gubernur untuk memperpanjang masa cuti kepala daerah yang sedang mengikuti pilkada, termasuk Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar,” tegasnya.
Aksi demonstrasi ini diterima oleh perwakilan Pj Gubernur Sulsel dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh aliansi penyelamat demokrasi. (FAHRULLAH - ISAK PASA'BUAN/C)

  • Bagikan