JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kabar kurang menyenangkan datang dari pasangan Mahalini dan Rizky Febian. Isbats nikah keduanya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Alasan penolakannya karena wali nikah pada pernikahan yang digelar 10 Mei 2024 itu. Hal ini diterangkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Mahalini seharusnya dinikahkan oleh wali nasab atau wali hakim. Berhubung Mahalini adalah seorang mualaf yang berbeda agama dengan ayahnya, dia harusnya dinikahkan oleh wali hakim yalni kepala KUA.
Namun, ternyata saat pernikahan tersebut sosok yang menikahkan keduanya adalah seorang ustadz. Untuk itu rukun pernikahannya dinilai kurang.
“Ini berarti, pernikahan mereka kurang rukun nikahnya,” katanya dikutip X Selasa (26/11/2024).
Pernikahan keduanya dianggap tidak sah dan harus melakukan pernikahan ulang agar disahkan secara hukum.
“Karena pernikahannya menjadi tidak sah maka jalan keluarnya secara hukum adalah mereka harus menikah ulang," ujarnya.
Berkaca pada yang lalu, Suryana menyarankan agar pasangan musisi ini mengurus sendiri berkas pernikahannya. Tidak pula ditentukan batas waktu untuk menikah ulang.
“Urus sendiri karena dokumen sifatnya pribadi kan. Termasuk penunjukan siapa saksi dan wali nikahnya nanti. Jangan diserahkan kepada manajemen atau wedding organizer,” jelasnya.
Suryana memaklumi adanya ketidaktahuan kedua pasangan ini. Barulah setelah persidangan menemui titik terang.
“Setelah melewati proses persidangan, barulah mereka tahu (salahnya),” pungkasnya. (fajar online)