Lantik 1 PPNS dan 2 Notaris Pengganti, Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Laksanakan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 (satu) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 2 (dua) orang Notaris pengganti, bertempat di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Kamis (28/11).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 (satu) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 2 (dua) orang Notaris Pengganti, bertempat di Aula Pancasila Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Kamis (28/11).

Mengawali sambutannya, Kakanwil Taufiqurrakhman mengatkan bahwa PPNS dan Notaris Pengganti memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. PPNS berperan dalam membantu proses penyidikan tindak pidana, sementara Notaris Pengganti membantu Notaris dalam melaksanakan tugasnya.

“Para PPNS dan Notaris Pengganti diminta untuk dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi dan golongan,” ucap Taufiqurrakhman.

Lebih lanjut Taufiqurrakhman mengingatkan kepada para PPNS dan Notaris Pengganti yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga nama baik Kemenkumham dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Gunakanlah kepercayaan ini sebaik-baiknya. Semoga dalam melaksanakan tugas, saudara sekalian selalu diberikan kesehatan dan bertindak profesional, jujur, seksana, mandiri, amanah, tidak berpihak, mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta disertai rasa tanggung jawab yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Taufiqurrakhman.

Terutama kepada PPNS, Kakanwil Taufiqurrakhman ungkapkan bahwa PPNS merupakan gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil. Melalui proses penyidikan, upaya penegakan hukum dapat dilaksanakan.

  • Bagikan