Dituding Tak Profesional Tangani Kasus Pelanggaran Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu Bulukumba

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak Bawaslu Bulukumba buka suara terkait tudingan tidak profesional dalam memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bulukumba. Dimana dalam dua hari terakhir ini ada puluhan warga Bulukumba mendatangi kantor Bawaslu Bulukumba dan Bawaslu Sulsel menggelar aksi demonstrasi mengenai hal tersebut.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tanpa aksi demontrasi sekalipun pihaknya telah melakukan respons atas apa yang dituntut oleh para pendemo.

"Terkait dengan aksi melempar kotoran ke kantor Bawaslu Bulukumba, terima kasih. Apalagi kami juga sudah merespons semua aspirasi yang disampaikan," kata Bakri saat dikonfirmasi.

"Saya hanya ingin menegaskan bahwa Bawaslu Bulukumba akan terus bekerja dan hanya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dengan berdasarkan tekanan siapapun juga," lanjutannya.

Bakri mengungkapkan, terkait dengan tuntutan aksi demontrasi yang disampaikan pendemo, pada prinsipnya sudah dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilihan sepanjang tahapan pilkada serentak 2024 baik sumbernya laporan maupun temuan," jelas Bakri.

Dia menjelaskan, adapun kasus yang telah ditangani Bawaslu Bulukumba bersama Gakkumdu yakni empat orang kasus pidana pemilihan yang merupakan oknum ASN dan saat ini telah tahap satu serta diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Sebanyak 22 orang ASN yang diduga melanggar netralitas, telah direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bukan itu saja, Bawaslu Bulukumba juga disebut telah memproses dua orang Kepala Desa (Kades) dan berkasnya telah diteruskan ke PJS Bupati Bulukumba saat itu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, ada satu kasus mengenai dugaan politik uang telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hanya saja tak dijelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh pihak mana, apakah dari pihak pasangan clCalon Bupati Bulukumba, Jamaluddin M Syamsi-Tomy Satria Yulianto (Jadimi) atau Muchtar Ali Yusuf- Edy Manaf (Harapan Baru).

"Satu kasus politik uang naik ketahap penyidikan. Laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran TSM, Bawaslu Bulukumba telah meneruskan ke Bawaslu Provinsi. Mengingat sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perbawaslu No 9 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak punya kewenangan menangani kasus yang sifatnya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan