MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (9/12/2024).
Rapat paripuran dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina didampingi para wakil Ketua yakni Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina memgungkapkan, dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.
"Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan," jelas Rahman Pina.
Olehnya itu, kata Rahman Pina, secara prinsip pembahasan Tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri, sehingga reses dulu baru dilakukan pengesahan.
"Di DPRD kan sudah lama selesai, hanya saja dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya baru kami sahkan," tuturnya.
Legislator fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan, yang berubah dalam Tatib ini yakni terkait dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di berbagai komisi.
"Misalnya struktur di Komisi dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris," beber RP sapaan akrab Rahman Pina.
RP menceritakan, dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.
"Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa Pimpin rapat. Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih baru setahun yang lalu," tutup Rahman Pina. (Suryadi/B)