MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara dari 15 kecamatan telah disahkan di tingkat kota.
"Kami sangat siap menghadapi jika ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Makassar ke MK," kata Yasir, Senin (8/12/2024).
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) berhasil meraih 319.112 suara, unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.
- Paslon nomor urut 2: Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) memperoleh 162.427 suara.
- Paslon nomor urut 3: Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapat 81.405 suara.
- Paslon nomor urut 4: Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) meraih 20.247 suara.
Proses rekapitulasi ini disaksikan oleh Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon. Namun, saksi dari paslon INIMI menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
Yasir menjelaskan bahwa meskipun saksi dari paslon nomor urut 3 (INIMI) dan nomor urut 1 (di Pilgub Sulsel) tidak menandatangani hasil rekapitulasi, hal itu tidak memengaruhi keabsahan pleno.
"Proses pleno tetap sah karena Bawaslu dan saksi paslon lainnya sudah menandatangani berita acara," ujarnya.
Pengamat politik Muhammad Asratillah menilai gugatan dari paslon INIMI ke MK berpotensi tidak relevan. MK hanya akan mengadili sengketa Pilkada jika selisih suara antara pemenang dan pihak penggugat maksimal 2%.
"Dengan selisih suara yang sangat besar, gugatan ini dinilai tidak akan memengaruhi hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU," jelas Direktur Politik Profetik Institute ini.
Menurutnya, pengajuan gugatan semacam itu hanya akan memperlambat proses transisi kepemimpinan di Kota Makassar, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
"Warga Kota Makassar jelas menginginkan perubahan dan pola kepemimpinan politik yang lebih segar. Gugatan semacam ini justru menghambat realisasi harapan tersebut," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 pada 27 November hingga 18 Desember 2024, sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
Dengan hasil Pilkada yang sudah diumumkan, pasangan Munafri-Aliyah diharapkan segera mempersiapkan langkah strategis untuk memimpin Kota Makassar, seraya menunggu kemungkinan proses hukum di MK. (Yadi/A)