BPN Bantaeng Peringkat Pertama di Sulsel Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 

  • Bagikan
Suasana acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Four Points, Makassar.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Kantor Pertanahan Bantaeng meraih penghargaan zona hijau kualitas tertinggi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Four Points, Makassar, Kamis (12/12) lalu.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng berhasil meraih peringkat pertama se Sulawesi Selatan dengan nilai 91,57 predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024.

Sebelumnya, pada 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng telah masuk zona hijau dengan nilai 87,87 dan urutan ke lima di Sulawesi Selatan pada predikat yang serupa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih mengatakan penghargaan tersebut merupakan sebuah kebanggaan dan apresiasi atas kinerja bersama tim pertanahan yang terus melakukan perbaikan dalam pelayanan.

“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena dengan perbaikan-perbaikan dan kerjasama team yang luar biasa akhirnya membuahkan hasil,” kata dia, Senin (16/12).

Menurutnya penilaian Ombudsman RI adalah bagian dari cerminan mata masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan pertanahan Kabupaten Bantaeng. “Apa yang dinilai oleh Ombudsman RI merupakan bentuk cerminan yang juga dilihat oleh masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan meski telah meraih predikat pertama se Sulsel tidak mengurungkan niatnya untuk terus melakukan peningkatan pelayanan prima pada masyarakat.

“Meskipun telah mendapatkan peringkat pertama kantor pertanahan se Sulsel kami tetap akan berusaha meningkatkan pelayanan kami ke masyarakat,” kata dia. (Jet)

  • Bagikan