KPU Siapkan “Jurus” ke MK

  • Bagikan
rambo/raksul

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan dan kabupaten-kota tengah mempersiapkan langkah hukum menghadapi gugatan sengketa pemilihan kepala daerah serentak di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dari sembilan daerah plus pemilihan gubernur telah terdaftar di MK yang mempersoalkan hasil maupun proses pemilihan. Bukti-bukti seluruh tahapan telah disiapkan, meski materi gugatan belum dibacakan.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, sejumlah persiapan sudah dilakukan termasuk koordinasi divisi Hukum bersama tim hukum untuk mengoptimalkan jalannya persidangan di MK nantinya.

"Jajaran KPU di divisi hukum kami sudah melakukan langkah konsolidasi untuk persiapan menghadapi para pihak yang menggugat ke MK," ujar Hasbullah, Minggu (15/12/2024).

Selain itu, pihak KPU Sulsel dan KPUD Kab/kota yang bersengketa juga menyiapkan panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan menjadi materi bagi komisioner KPU saat melakukan rapat koordinasi (rakor).

Tak hanya itu, KPU juga menyiapkan tim hukum di Provinsi hadapi Pilgub serta tim hukum di KPU daerah, akan menghadapi jalannya sidang sengketa PHP, perselisihan hasil pemilihan di MK.

"Untuk ahli atau tim Hukum baik provinsi dan daerah kami siapkan, dua sampai tiga orang. Itu bagian dari persiapan," ujar dia.

Menurut Hasbullah, gugatan pasangan calon dilakukan karena merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi maupun proses pemilihan.
"Langkah itu merupakan hak para paslon sebagai peserta Pilkada. Terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman KPU dalam proses rekapitulasi," imbuh dia.

Meski begitu, kata Hasbullah, pihaknya belum mengetahui secara detail bukti-bukti yang dibawa para paslon untuk menggugat hasil Pilkada ini ke MK. Dia menegaskan, KPU kabupaten/kota bersama KPU provinsi sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kami tidak tahu bukti terkait dengan gugatan ini, tapi dari semua proses tahapan berjenjang yang dilakukan, dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, teman-teman sudah siap," ujar Hasbullah.

Dia memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, kesiapan yang dilakukan jajarannya antara lain mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu.

"Dokumen pendukung lainnya juga dipersiapkan untuk menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara pemilihan," ucap dia.

Pasca rekapitulasi suara, MK membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Pertama, persidangan akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari 2024. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025. Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025.

Adapun dari Sulawesi Selatan (Sulsel), diketahui ada 11 paslon yang melakukan gugatan ke MK. Belakangan, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) mencabut gugatan hasil Pilwalkot Parepare 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Erat Bersalam tidak melanjutkan gugatannya dengan alasan ingin menjaga kondisi daerah tetap kondusif pasca-pilkada.

Dengan adanya pencabutan gugatan di MK, maka total gugatan di Sulsel sebanyak 9 daerah plus Pilgub sehingga total 10 di Sulsel. Mereka adalah pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi yang menggugat hasil Pilwali Makassar, pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih pada Pilwali Palopo.

Kemudian terdapat tujuh paslon yang juga menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Sulsel, di antaranya adalah pasangan Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby pada Pilkada Jeneponto, Ady Ansar – M. Suwadi pada Pilkada Selayar, dan Syamsari – M. Natsir Ibrahim pada Pilkada Takalar.

Lalu pasangan Andi Muhammad Khairul Akbar – Amiruddin pada Pilkada Pangkajene Kepulauan, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir pada Pilkada Pinrang, Yohanis Bassang – Mathen Rantetondok pada Pilkada Toraja Utara, dan terakhir pasangan Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria pada Pilkada Bulukumba.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menjalani sidang gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"KPU provinsi juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/kota yang akan menghadapi sidang di MK," kata dia.
Untuk menghadapi gugatan, pihaknya sudah menggelar Rakor persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten kota. Guna mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara.

"Juga kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada," imbuh Upi.

Menanggapi persiapan KPU ini, pengamat politik Muhammad Asratillah menilai langkah KPU Sulsel sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Menurut dia, KPU harus mempersiapkan segala alat bukti dan argumentasi yang diperlukan guna mempertahankan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dilaksanakan.

“Karena pihak yang menggugat itu pasti menyasar KPU, terutama terkait hasil pilkada. Jadi, KPU harus dalam posisi bertahan dengan mempersiapkan bukti bahwa Pilkada yang mereka selenggarakan itu legitimate, sesuai prosedur, dan tidak melanggar regulasi,” ujar Asratillah.

Asratillah menekankan bahwa KPU perlu bersikap terbuka dalam menghadapi gugatan peserta Pilkada 2024 ke MK. Terlebih, menurut dia tidak ada penyelenggaraan Pilkada yang benar-benar sempurna karena akan selalu ada potensi kesalahan teknis, baik besar maupun kecil.

“KPU harus memandang gugatan ke MK sebagai instrumen evaluasi kinerja. Dengan demikian, Pilkada berikutnya bisa diselenggarakan lebih baik,” ujar dia.

Terkait potensi gugatan yang terkadang mental di MK, Asratillah menyebut hal itu bergantung pada persyaratan formil yang telah ditetapkan MK. Salah satu syarat yang sering menjadi penghalang adalah selisih suara maksimal dua persen antara pasangan calon.

“Kalau melihat pilkada di Sulsel, hanya di Jeneponto yang selisihnya dalam batas 0,5 persen antara kandidat nomor dua dan tiga. Sementara untuk Pilgub Sulsel dan daerah lain, selisih suara cukup jauh," ujar Asratillah.

Selain itu, gugatan ke MK ini, menurut Asratillah, ada beberapa alasan di balik pengajuan gugatan meskipun peluang untuk diterima si penggugat sangat kecil. Salah satunya adalah untuk memperlihatkan bargaining politik, baik untuk kepentingan partai maupun aktor politik tertentu.

“Jadi gugatan ke MK itu bisa menjadi alat bargaining politik agar beberapa aktor politik yang kalah tetap mendapat tempat di pemerintahan yang menang,” tutur dia.

Selain itu, Asratillah juga mencermati kemungkinan motif mengulur waktu pelantikan kepala daerah terpilih. Menurut dia. hal ini juga bisa saja salah satu motif utamanya oleh petahana yang masih memiliki agenda yang ingin diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Kalau misalnya pelantikan seharusnya Februari, tapi gugatan mereka diterima MK, pelantikan bisa mundur sampai Maret. Jadi, mereka masih punya waktu sekitar satu bulan untuk menuntaskan pekerjaan yang tersisa," ujar Arsratillah.

Empat Masalah

Sementara itu, pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Danny-Azhar menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung.

Gugatan tersebut resmi dilayangkan Danny-Azhar ke MK pada Rabu (11/12/2024). Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad mengatakan salah satu materi gugatan yang dilayangkan yakni terkait rendahnya partisipasi pemilih yang diduga karena adanya kecurangan.

"Alasan menggugat (karena) tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak yang tidak ke TPS," ujar Irianto.

Irianto juga menyoroti keterlibatan penjabat kepala daerah selama proses pilkada. Mereka diduga turut mendukung pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

"Banyaknya kecurangan yang dilakukan baik pengerahan Pj gubernur, Pj bupati/Pj wali kota untuk mendukung paslon 2," ujar dia.
Selain itu, kata dia, aparatur pemerintahan di daerah juga diduga terlibat. Irianto menyebut ASN dan kepala desa diduga membuat program untuk mengkampanyekan Sudirman-Fatma.

"Keterlibatan ASN dan kepala desa di berbagai kabupaten/kota untuk mengkampanyekan paslon 2. Adanya program pemerintah yang menggunakan APBD mengikutkan paslon nomor 2 seperti perayaan HUT Provinsi Sulsel ke-355 tahun," kata Irianto.

Irianto mengatakan ada dugaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang masif saat tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, hal tersebut juga menguntungkan Sudirman-Fatma.

"Masifnya bantuan alsintan dan banyaknya ditemukan daftar hadir di tingkat TPS dipalsukan," beber dia.

Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara pasangan Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim meminta pihak Danny-Azhar legawa menerima hasil Pilgub Sulsel sebab gugatannya hanya buang-buang energi.

"Lebih baik fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter. Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara gugatan Danny-Azhar ke MK hanya akan membuang energi saja," kata Ramli.

Sebelumnya, rekapitulasi KPU Sulsel menetapkan pasangan Sudirman-Fatmawati sebagai pemenang dengan perolehan 3.014.255 suara. Adapun, Danny-Azhar hanya mendapatkan sebanyak 1.600.029 suara. (suryadi-isak pasa'buan/C)

  • Bagikan