Sulsel Darurat Uang Palsu

  • Bagikan
Polres Gowa saat merilis dan memperlihatkan 17 tersangka kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal), Kamis (19/12/2024)

GOWA, RAKYATSULSEL - Sulawesi Selatan (Sulsel) darurat uang palsu. Hal tersebut diketahui pasca terungkapnya sindikat  pencetak uang palsu yang justru bersarang di salah satu kampus, Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar pada 15 Desember lalu.

Lebih mengagetkan lagi, pelaku yang saat ini berjumlah 17 orang yang terdiri dari AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM serta 3 orang lainnya yang masih dalam status DPO melakukan aksi keji tersebut di perpustakaan Universitas, area padat pengunjung yang disulap menjadi ruang produksi kedap suara. 

Kasus uang palsu mulai tercium dari laporan masyarakat yang menyadari adanya uang palsu yang beredar. Kemudian dari situ kepolisian setempat melakukan pemeriksaan di sekitar jalan Pelita Lambengi Bontoala Gowa yang kemudian belakangan diketahui tersangka M melakukan transaksi dengan saudara AI.

"Formulanya 2 banding 1, dua lembar uang palsu, ditukar dengan selembar uang asli pecahan 100 ribu. Transaksi melalui beberapa tersangka yang memiliki peran berbeda," ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Gowa, Kamis (19/12).

Dari hasil temuan kepolisian pasca terungkapnya percetakan uang tersebut, nominalnya fantastis, mencapai triliunan rupiah.

"Ada barang bukti nilainya triliunan antara lain mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4544 lebar pecahan Rp100 ribu, emisi 1999 sebanyak 6 lembar pecahan Rp100 ribu 234 pecahan Rp100 ribu belum terpotong, ada mata uang korea 1 lembar senilai 5 ribu won, mata uang Vietnam 500 dong. Rupiah 2 lembar senilai Rp1000 emosi 1964. Mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar. Ada juga 1 lembar fotokopi  sertifikat deposit BI nilainya Rp 45 Triliun, 1 lembar serat berharga negara dengan nilai Rp700 Triliun," ungkap Jenderal bintang dua itu.

Atas temuan dan puluhan barang bukti yang dikantongi kepolisian, para tersangka akan dikenakan Pasal 37 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 10 tahun hingga seumur hidup. 

"Hukuman yang diberikan sesuai peran masing-masing," pungkasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan