Upal Diduga Dihambur di Pilkada

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Warga Sulsel dikejutkan dengan terbongkarnya produksi uang palsu (Upal) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Terlebih, kasus ini terbongkar ditengah-tengah suasana Pilkada 2024 masih bergulir. Tak sedikit masyarakat mencurigai peredaran Upal pada masa pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mencurigai adanya dugaan aliran uang palsu berkaitan erat dengan paslon maju pilkada 2024. Sehingga, dirinya meminta kasus ini perlu ditelusuru lebih mendalam oleh pihak kepolisian.

"Saya melihat begitu, bisa saja uang palsu disalahgunakan paslon (pilkada 2024). Dihambur serangan fajar atau kegiatan lain saat pilkada di Sulsel," ujar Prof Aminuddin Ilmar, Jumat (20/12).

Menurut pakar Hukum Unhas itu, masyarakat awam kebanyak tidak bisa membedakan uang asli dan uang paslu. Apalagi, jika jelang Pilkada pihak tertentu menggunakan beragam modus membagi-bagi, secara otomatis masyarakat menerima tanpa melakukan kroscek di perbankan atau lembaga OJK.

"Kita tahu pilkada kemarin banyak isu soal politik uang. Artinya masih masif saat jelang pencoblosan atau serangan fajar. Jadi, wajar kita juga ada kaitan uang paslu terselip dari sumber para calon kada," jelasnya.

Publik menghendaki agar skandal uang palsu harus dituntaskan, kata dia, apalagi jika dikaitkan dengan nama atau dugaan paslon tertentu di Sulsel. Termasuk, berhubungan dengan pilkada serentak dan pilgub di wilayah Sulsel.

Pasalnya, pada masa jelang pencoblosan pilkada pada 27 November lalu, di Sulsel beredar rumor jual beli suara rakyat pada kisaran Rp200ribu sampai Rp300ribu. Bahkan, kabarnya bisa mencapai Rp500ribu.

Selain pengembangan masih dilakukan oleh pihak kepolisian, Prof Ilmar--sapaan akrabnya, publik juga menuntut agar masyarakat yang menerima serangan fajar berupa money politik untuk memastikan uang itu asli atau palsu.

"Di momentum pilkada serentak kemarin, money politik jadi salah satu hal yang harus dicurigai. Praktik money politik dan abuse of power jadi perhatian khusus," tuturnya.

Dari sisi hukum perbuatan ini, kata dia, melanggara UU perbankan. Ini perlu dikejar oknum pelaku utama dan juga didalami mengenai ada kaitan paslon 2024 atau tidak. Jangan sampai pelaku intektual melakukan kerja sama. "Diusut tuntas, paalagi jaringan yang bermain. Dikejar  paslon, jangan mengahmbur uang," saran Prof Ilmar.

Terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui menilai peredaran uang palsu jadi catatan pada momentum pilkada. Sebab, peredaran di masa pilkada potensi penggunaan Upal lebih besar lantaran tingginya keperluan kampanye dan lainnya.

  • Bagikan