Di dalam pelaksanaan Munas PSTI di Sukabumi hari ini, hampir semua Pengprov PSTI yang hadir tidak memiliki legitimasi sebagai perwakilan resmi Pengrov PSTI yang sah.
Jumlah anggota Pengprov PSTI yang sah berjumlah 34 (tiga puluh empat) provinsi, sedangkan yang hadir yang sah sesuai SK yang masih berlaku hanya 8 (delapan) Pengprov PSTI.
Sedangkan pada Munas ini yang diklaim hadir berjumlah 22 (dua puluh dua) provinsi, yang berarti 14 (empat belas) Provinsi PSTI tidak legitimasi sebagai perwakilan Pengprov PSTI.
Sementara 15 (lima belas) provinsi PSTI secara terang-terangan menolak hadir pada Munas tersebut.
DOB Papua 4 (empat) provinsi belum menjadi anggota PSTI, namun dihadirkan sebagai pemilik suara yang sah. Selain itu beberapa provinsi yang sudah kadaluwarsa kepengurusannya diantaranya, Bengkulu, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Banten juga hadir sebagai bentuk dukungan yang dianggap sah (dimanipulasi).
Keberadaan perwakilan Provinsi PSTI yang tidak sah untuk memenuhi dukungan kepada Asnawi sebagai calon Ketua Umum PSTI periode 2025-2029 dengan menghadirkan orang-orang yang memiliki KTP asal Provinsi PSTI untuk disahkan sebagai dukungan suara.