TAKALAR, RAKYATSULSEL - Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai praktik pungutan liar, Tim Saber Pungli Kabupaten Takalar segera melaporkan kasus tersebut kepada Pj. Bupati Takalar.
Pj. Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.IKom, memimpin rapat yang melibatkan Tim Saber Pungli, perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, Inspektorat Takalar, serta Satgas UPP Takalar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Takalar, Senin, 30 Desember 2024.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Menkopolhukam RI No. 7 Tahun 2021 tentang Satgas Saber Pungli, serta Surat Keputusan Bupati Takalar No. 531 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Takalar.
Dalam rapat tersebut, Pj. Bupati Takalar menegaskan komitmennya untuk memperbaiki budaya kerja pemerintahan di daerah ini dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam pungutan liar.
"Saya tegaskan, tidak ada lagi pungutan liar, apalagi yang langsung melibatkan masyarakat. Tim Saber Pungli telah menunjukkan hasil yang signifikan, dan kami akan terus menindak aparat yang bertindak tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si., selaku pimpinan Tim Saber Pungli, melaporkan kepada Pj. Bupati mengenai beberapa oknum yang masih terlibat dalam pungutan liar meski telah ada upaya pembersihan.
"Kami ingin Takalar bebas dari pungli, agar masyarakat tidak merasa terbebani. Bantuan yang diberikan haruslah benar-benar gratis tanpa pungutan sepeser pun," tegas Kompol Alauddin.
Hingga saat ini, Tim Saber Pungli telah berhasil menyelesaikan dua kasus pungutan liar yang dilaporkan dan sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pj. Bupati Takalar. (Tiro)