ACC Sulawesi Potret Aktor Korupsi Terbanyak Selama 2024, Didominasi Swasta

  • Bagikan
Badan Pekerja ACC Sulawesi merilis capaian sepanjang 2024. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penindakan pelaku korupsi 2024 masih lemah. Hal tersebut terbukti dari catatan Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi yang dirangkum sepanjang 2024 menunjukkan masih banyak kasus korupsi yang terjadi.

Mirisnya, pelaku atau aktor korupsi didominasi oleh swasta, disusul Aparatur Sipin Negara (ASN). Dengan rincian tahun 2023 sebanyak 58 terdakwa dari pihak swasta, sementara ASN 42 terdakwa. Pada 2024, mengalami penurunan meskipun tidak siknifikan sebanyak 57 aktor swasta dan ASN 33.

Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa mengatakan penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2024 di pengadilan negeri (PN) tipikor Makassar yang meliputi jumlah perkara korupsi yang disidangkan dan terdakwa, kerugian keuangan negara, aktor atau pelaku terbanyak berdasarkan profesi terdakwa dan sektor terbanyak yang di korupsi serta trend putusan tindak pidana
korupsi juga masih banyak.

"Perkara korupsi yang masuk dan terdaftar sepanjang tahun 2024 sebanyak 120
Perkara yang mendudukan 129 terdakwa. Aktor terbanyak melakukan korupsi di tempati oleh pihak swasta dengan jumlah 57 terdakwa, disusul oleh ASN 33 terdakwa," ujar Angga sapaan Anggareksa kepa Rakyat Sulsel, Rabu (1/1/2025).

Selanjutnya, kata Angga, ada pegawai BUMN sebanyak 14 terdakwa, serta sisanya dari latar belakang dan profesi yg berbeda beda.

Sementara sektor yang banyak di korupsi yakni pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (PBJ) dengan jumlah 73 perkara, disusul sektor Pemberdayaan 12 perkara. Kemudian sektor BUMN 11 perkara, sisanya terbagi dalam beberapa sektor lainnya.

"Kerugian keuangan negara yang di korupsi dan disidangkan pada tahun 2024 di taksir kurang lebih sebesar Rp 207 Milyar," sebutnya.

Selanjutnya, Angga menjelaskan sektor terbanyak yang dikorupsi yakni PBJ sebanyak 73 perkara, kami kemudian membagi dalam sub sektor PBJ, yakni sektor PBJ infrastruktur seperti pembangunan gedung, jembatan, jalan, maupun pembangunan fisik lainnya, kemudian sektor PBJ pengadaan tanah, termasuk di dalamnya untuk proyek strategi nasional (PSN). Serta beberapa pengadaan untuk kebutuhan pemerintah daerah.

Kemudian Sektor PBJ jasa, seperti jasa konsultasi proyek, kemudian sektor PBJ umum seperti dana rutin pada organisasi perangkat daerah.

"Sektor PBJ infrastruktur 42 perkara, PBJ pengadaan tanah 14 perkara, sektor PBJ jasa 9 perkara, PBJ umum 8 perkara dengan totol 73 perkara," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, untuk kerugian keuangan negara khusus pada sektor pengadaan barang dan jasa berdasar pembagian sektor tersebut ditaksir sebanyak Rp 172.284.656.397. Data dan dokumen tersebut, lebih khususnya pada korupsi sektor PBJ.

ACC Sulawesi juga disebut mencatat ragam modus yang dilakukan oleh terdakwa korupsi yang beberapa diantaranya mark up, tidak sesuai spesifikasi, pengadaan fiktif, manipulasi
dokumen tanah, pinjam pakai perusahaan, pengaturan tender, laporan fiktif, penandatanganan kontrak fiktif, pemerasan disertai ancaman, dan suap menyuap.

Angga menjelaskan, dari total 129 terdakwa yang divonis, ACC Sulawesi membagi dalam 3 jenis putusan yakni putusan tertinggi, putusan rendah dan putusan bebas, pada putusan bebas terdapat 17 terdakwa yang divonis bebas begitu pula halnya dengan putusan yang memberikan vonis rendah.

"Terdapat 1 perkara dengan vonis terendah yakni 1 tahun. Adapun Putusan tertinggi selama 9 tahun dengan denda 450 Juta dan uang pengganti sebanyak Rp.9.332.800.000,00," ungkapnya.

Bukan itu saja, ACC Sulawesi juga memotret putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sepanjang 2023 dan 2024. Pada tahun 2023 PN Tipikor Makassar menjatuhkan putusan bebas untuk 27 terdakwa, yang ternyata trend putusan bebas masih marak juga pada tahun 2024.

Meskipun angka putusan bebas menurun dari tahun sebelumnya, begitupula putusan tertinggi pada tahun 2023 dengan hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda 50 juta. Namun pada putusan tertinggi tahun ini hanya berada pada putusan 9 tahun penjara dengan denda 450 juta rupiah.

"Vonis bebas 17 terdakwa, vonis terendah 1 tahun penjara, vonis tertinggi 9 tahun dan denda Rp 450 juta," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan