KPU Sulsel Mulai Susun Pertanggungjawaban Belanja Hibah Pilkada 2024

  • Bagikan
Rapat Koordinasi KPU Sulsel bersama seluruh stakeholder, di Hotel Hyatt Place Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Penyusunan Pengesahan Belanja Anggaran Hibah Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Periode Desember 2024 pada Senin (13/1/2025).

Sekretaris KPU Sulsel, Muhammad Adnan Tahir, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyelesaian pengesahan belanja hibah oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman semua pihak terkait penyusunan pengesahan belanja anggaran hibah. KPU Kabupaten/Kota wajib segera menyelesaikan pengesahan belanja anggaran hibah periode Desember 2024," jelas Adnan saat membuka rapat.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa saat ini KPU tengah fokus menyelesaikan tahapan akhir Pilkada, termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Meski masih ada beberapa proses di Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 14 daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi. Fokus kami kini adalah menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran hibah yang berasal dari pemerintah daerah," ujar Hasbullah.

Ia mengingatkan bahwa pertanggungjawaban anggaran harus sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

"Semua tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan berbasis pelaporan keuangan karena anggaran yang digunakan adalah dana negara," tambahnya.

Rincian Anggaran Pilgub Sulsel 2024
Anggaran Pilkada Gubernur Sulsel 2024 disepakati sebesar Rp387.092.681.878. Alokasi anggaran tersebut mencakup:

  1. Perencanaan program dan anggaran.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
  3. Perencanaan pelaksanaan tahapan pemilihan.

Penyaluran dana hibah dilakukan dalam dua tahap, yakni 40% dan 60%, melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Rapat ini menegaskan komitmen KPU Sulsel untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran, sekaligus mempersiapkan laporan keuangan yang sesuai aturan untuk diajukan kepada lembaga terkait. (Yadi/B)

  • Bagikan